Laporan Wartawan Surya Yuli
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Muhammad Saifudin Zuhri (38), modin atau Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dilaporkan warganya ke markas Polres Tulungagung.
Pamong yang biasa menjadi saksi akad nikah resmi itu, tersandung urusan nikah siri. Awalnya, beredar desas-desus bahwa dia telah menikah siri dengan seorang perempuan asal Trenggalek.
Warga lantas mencoba klarifikasi, karena tidak terima kalau pamong yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah itu tidak mengikuti aturan pemerintah.
Sesuai laporan yang tercatat di Polres Tulungagung, Minggu (1/12/2013), modin ternyata membantah kabar nikah siri itu.
Untuk menguatkan bantahannya, modin bahkan bersedia membuat surat pernyataan atas desakan warga di kantor desa setempat, 26 November lalu.
Menurut Sugiyanto, salah satu warga yang menyaksikan pembuatan surat pernyataan modin itu, keesokan harinya dia didatangi perempuan.
"Dia mengaku bernama Khalifatun Nasikah (35), warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Trenggalek," ujarnya.
Pendek kata, Khalifatun merasa pernah menikah siri dengan modin sehingga ia tidak terima kalau hal itu diingkari.
Khalifatun juga membawa kabar mengejutkan, bahwa pernikahan siri itu bahkan disaksikan kerabatnya dan istri resmi modin. Ia kecewa modin mengingkari pernikahan siri itu.
Urusan domestik ini kemudian jadi urusan politik, bahkan hukum. Warga yang merasa dikibuli modin, akhirnya melaporkan ke kantor polisi.
"Modin membohongi warga dengan surat pernyataan yang tidak benar," katanya.
Menanggapi laporan ini, Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubag Humas AKP Dwi Hartaya, menyatakan sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami juga sudah menerima surat pernyataan asli tersebut," ujarnya.