News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Kutim Dipaksa Kembalikan Rp 1 Miliar Bansos yang Dikorupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGGATA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Dudi Iskandar, divonis lima tahun penjara.

Selain itu, Dudi juga denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum Ervandy Quiliem, Selasa (3/12/2013), mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Pidana denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara. Juga membayar uang pengganti Rp 1,134 miliar," kata Ervandi.

Bilamana dalam jangka waktu sebulan sejak terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya.

Bilamana masih kurang, maka akan diganti pidana penjara 2 tahun. Sedangkan terdakwa Chaeruddin, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan Selasa (10/12) pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jpu ( replik ) atas pledoi terdakwa.

Atas putusan Mejelis Hakim tersebut, terdakwa Dudi Iskandar menyatakan sikap pikir-pikir. "Begitu juga dengan JPU. Kami menyatakan sikap pikir-pikir," kata Ervandy.

Dalam surat tuntutan, JPU menuntut terdakwa Dudi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,134 milyar.

Bilamana dalam jangka waktu sebulan sejak terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya. Bilamana masih kurang, maka akan diganti pidana penjara 6 bulan.

Sementara terhadap Chairuddin, selain dituntut pidana penjara 2 tahun, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 245 juta.

Bilamana dalam jangka waktu sebulan sejak terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya. Bilamana masih kurang, maka akan diganti pidana penjara 3 bulan.

Kedua terdakwa hingga saat ini belum pernah mengembalikan kerugian negara. Karenanya tuntutan hukumnya berbeda dengan terpidana Aulia Kamal Husein yang telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini