News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Nagan Raya Hentikan Penambangan Emas Ilegal

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tambang emas tradisional

TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim gabungan bentukan Bupati Nagan Raya, Selasa (3/12/2013) kemarin menghentikan aktivitas penambangan emas rakyat di sepanjang aliran Krueng Nagan, karena tidak berizin (ilegal) dan mencemari lingkungan hidup.

"Aktivitas penambangan rakyat itu selama ini dikelola oleh koperasi dan masyarakat. Tapi mereka tidak memiliki izin dari Pemkab Nagan Raya, sehingga aktivitasnya harus dihentikan karena melanggar perundang-undangan," kata Kepala Satpol PP dan WH, Drs Muhajir Hasballah kepada Serambi, Selasa (3/12/2013) siang.

Dia mengatakan tim yang melakukan penghentian aktivitas tambang emas itu terdiri atas personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pertambangan dan Energi, polisi, TNI, unsur Kecamatan Seunagan Timur, serta petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Nagan Raya.

Menurut Muhajir, salah satu lokasi penambangan emas yang dihentikan aktivitasnya kemarin berada di Gampong Tuwi Meuleusong, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Di lokasi penambangan itu, terdapat sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas penambangan. Di antaranya satu unit beko dan dua buah tempat penyaringan emas.

Berdasarkan keterangan pemilik lokasi tambang kepada petugas, mereka belum menambang emas, karena masih dalam tahap membersihkan lahan lokasi penggalian.

Pihak koperasi tambang juga mengaku sudah memperoleh izin lahan untuk melakukan penambangan seluas 42 hektare. Namun, keterangan ini dibantah oleh petugas dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Nagan Raya, karena penambangan itu belum lengkap surat izin operasionalnya. Karena itu aktivitasnya harus dihentikan sementara waktu, sampai izin dari pemkab setempat dikeluarkan.

Sebelumnya, Bupati Nagan Raya, Drs HT Zulkarnaini menyatakan, meski sejumlah koperasi dan perusahaan pertambangan sudah mengajukan izin kepada pemkab setempat, tapi kini harus dievaluasi secara menyeluruh dan dilakukan audit lingkungan untuk mengetahui dampak penambangan itu terhadap kerusakan lingkungan hidup.

"Apalagi lokasi penambangan rakyat itu berada di sepanjang aliran Krueng Nagan dan dikhawatirkan sungai akan tercemar oleh limbah merkuri. Tentunya akan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang sehari-hari mengonsumsi air sungai tersebut," ujarnya.

Semua usaha tambang itu ditutup, kata Bupati Nagan, supaya daerah dan masyarakat tidak dirugikan. (edi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini