News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Bandung

Keluarga Mendiang Sisca Maki Pengacara Terdakwa

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elvi (kiri) kakak kandung Sisca Yofie didampingi kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah (kanan) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2013).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keluarga mendiang Fransisca Yofie alias Sisca memarahi Dadang Sukmawijaya, pengacara terdakwa Wawan dan Ade, pelaku pembunuh Sisca Yofie.

Kerabat mendiang Sisca menyemprot dengan kata-kata pedas usai sidang kasus ini dengan agenda tanggapan kuasa hukum terdakwa atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/12/2013).

Setelah gagal menghampiri terdakwa Wawan dan Ade, karena langsung dibawa ke mobil tahanan dengan penjagaan ketat, keluarga mendiang Sisca langsung menghampiri Dadang.

Keluarga mendiang Sisca dan Dadang pun terlibat perdebatan kasus ini. Keluarga meminta Dadang menggunakan logika dan hati nurani. Sebab keluarga memandang kasus ini penuh kejanggalan dan menuding ada aktor intelektual di belakangnya.

Namun Dadang menjawab dengan fakta hukum. Menurut Dadang, ini hanya kasus penjambretan biasa yang menyebabkan korban tewas. Kontan saja pernyataan Dadang ini diprotes keluarga mendiang Sisca.

"Bapak pakai logika dong. Kalau penjambretan masa barang hasil jambretannya dibuang. Ini pembunuhan Pak, ini soal nyawa," kat salah seorang kerabat mendiang Sisca, kepada Dadang.

Kedua pihak pun bersitegang di lapangan bulutangkis yang berada di luar ruang sidang. Situasi makin panas karena salah seorang rekan Dadang menghardik keluarga Sisca dengan meminta agar tidak mengancam Dadang.

"Siapa yang ngancam, Anda jangan asal ngomong. Adik saya meninggal mengenaskan, Anda siapa?," kata salah seorang kakak kandung mendiang Sisca.

Rekan Dadang yang disemprot itu pun langsung pergi meninggalkan areal Pengadilan Negeri Bandung.

Pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu, kuasa hukum terdakwa Wawan dan Ade keberatan dengan dakwaan JPU terutama tentang dakwaan
primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.

Serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini