News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Korupsi Kedapatan Mau Suap Aparat Kejaksaan Sampit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SAMPITĀ  - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, AS AA berupaya menyuap aparat Kejaksaan Negeri Sampit.

"Tersangka, direktur PT Sanjico sempat minta dibebaskan, dan dia mengaku bersedia membayar kerugian negara. Namun permintaan itu kami tolak," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, M Karyadie, kepada wartawan, Rabu (11/12/2013).

Tawaran tersebut, diungkapkan tersangka saat akan dibawa petugas menuju Sampit. Tersangka langsung terdiam, saat upaya suapnya tersebut ditolak oleh aparat Kejari Sampit.

Hingga saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Sampit terkait dengan dugaan korupsi tersebut yang diperkirakan merugikan negara puluhan miliar rupiah itu.

"Sampai sekarang kami masih belum mendapat informasi siapa saja yang telah menerima dana hasil korupsi proyek pengadaan Alkes tersebut karena tersangka Asep Aan Apriadi masih bungkam," katanya.

Selain AS AA, kejaksaan juga telah memeriksa tersangka lainnya yakni Erl, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan Alkes senilai Rp20 miliar dengan sumber dana dari APBN.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pihak Kejari Sampit juga telah memintai keterangan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

"Saksi yang baru kami mintai keterangan tersebut merupakan bagian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat," kata dia.

Saksi dimintai keterangan terkait sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya mengenai pengadaan Alkes untuk keperlukan rumah sakit tersebut.

"Kami juga meminta penjelasan bagaimana proses pengadaan barang tersebut, dan termasuk bagaimana menentukan harga barang yang akan dibeli itu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini