Laporan Reporter Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Warga Semarang yang memberikan uang kepada pengemis atau anak jalanan, sejak tahun 2014 nanti, bisa dikenakan sanksi pidana ringan.
Selain pemberi, pengemis yang menerima uang dari warga juga akan terkena pidana ringan. Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anjal yang tengah digodok DPRD setempat.
"Besaran sanksinya mungkin Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," kata kabid PMKS Semarang Hengky di kantornya, Jumat (13/12/2013).
Ia menjelaskan, saat ini raperda anjal masih digodok. Terakhir, anggota DPRD dan pihaknya mensurvei tempat untuk panti rehabilitasi sosial. Panti yang disurvei antara lain Panti Amongroho, dan Damong jiwo.
Konsepnya, selain sanksi dan pidana, pemkot ingin merehabilitasi para anjal. Akan ada pembinaan, hingga pengembalian anjal ke daerahnya masing-masing.