Laporan Wartawan Sriwijaya Post Refli Permana
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tak senang dituduh mencopet seorang penumpang bus kota, Dayat (22) menghujamkan pisaunya ke arah Ridwan.
Peristiwa tersebut ,terjadi saat bus kota yang mereka tumpangi berada di kawasan RSMH Palembang, Sabtu (14/12/2013) sore. Seusai melakukan itu, Dayat langsung ditangkap warga setempat dan dihakimi massa.
Beruntung bagi Dayat, saat puluhan massa sudah gelap mata, polisi yang tengah patroli datang. Dayat diselamatkan dan dibawa ke Mapolsekta IT I Palembang untuk dimintai keterangan.
"Dia menuduh saya mencopet handphone. Padahal, dia tidak melihat saya melakukan itu," kata Dayat, Minggu (15/12/2013).
Ia mengakui, memang membawa telepon seluler hasil copetan seorang rekannya beberapa saat sebelum adanya penusukan. Namun, pencopetan itu dilakukan teman Dayat di bus kota yang lain, bukan di bus kota tempat ia dituduh dan menusuk Ridwan.
"Saya tusuk dia dua kali di bagian perut. Saya lakukan itu karena kesal dia nuduh sembarangan," kata Dayat, yang tinggal di Jl KH Azhari Lorong Sei Semasjed Kelurahan 3/4 Ulu SU I ini.
Dayat menuturkan, ini kali kedua dirinya ditahan di tempat yang sama. Sebelumnya, tahun 2012, Dayat juga sudah dipenjara selama tujuh bulan karena mencopet. Seakan tidak menyesal, begitu keluar, ia kembali melakukan kebiasaan itu di dalam bus kota.
"Kami beraksi empat orang. Ada yang bertugas mengambil barang, ada yang bertugas menutupi, ada juga yang bertugas menarik perhatian korban," kata pria yang masih bujangan ini.
Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Afria Jaya, membenarkan penangkapan itu. Dayat saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsekta IT I Palembang.
"Dia ditangkap karena kasus penganiayaan. Untuk pencopetan, sementara ini belum kita terima laporan korban," kata Afria.