TRIBUNNEWS.COM KEDIRI, - Meski telah menetapkan seorang tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi biaya nikah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sundaya mengatakan, pengembangan penyelidikan itu untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran dana pada atasan tersangka Romli yang merupakan Kepala KUA Kecamatan Kediri Kota, ataupun pihak lain yang diduga terlibat.
"Tahapan penyelidikan itu berupa pengumpulan bahan keterangan maupun data," kata Sundaya, Senin (16/12/2013).
Hingga saat ini, Sundaya menambahkan, sudah ada 21 orang saksi yang dimintai keterangan untuk terdakwa Romli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kejaksaan menetapkan Romli sebagai tersangka setelah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penentuan biaya nikah di luar ketentuan, yakni mematok Rp 225.000 untuk biaya nikah di luar kantor KUA dan Rp 175.000 untuk biaya nikah di KUA.
Hal ini menurut kejaksaan menyalahi PP 47 Tahun 2004 yang menyatakan biaya nikah sebesar Rp 30.000. Langkah pengusutan kejaksaan tersebut rupanya memantik reaksi dari para petugas pernikahan di Jawa Timur. Mereka kini hanya melayani pernikahan sesuai jam kerja, yaitu Senin-Jumat.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster