TRIBUNNEWS.COM SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur di Jl Perak Timur, Surabaya, Senin (16/12/2013).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kanwil Jatim senilai Rp 36,5 miliar.
"Kedatangan (petugas Kejati) ke Kantor Bea Cukai untuk mencari tambahan barang bukti," kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Rohmadi, Senin (17/12/2013).
Dalam kasus tersebut, sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Agus Kuncoro yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pembangunan gedung Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N.
Penggeledahan dilakukan di kantor PPK dan beberapa ruangan lain di Kanwil Bea Cukai.
Hingga Senin (16/12/2013) siang, penggeledahan masih terus dilakukan.
Selain terus melakukan pendalaman kasus serta mencari bukti baru, Rohmadi juga mengaku sudah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kanwil Bea dan Cukai Jatim.