News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Lajang Cabuli 2 Bocah di Kamar Mandi Musholla

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dicabuli dukun

Laporan Wartawan Surya,Rahadian Bagus P

TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN - Kekerasan seksual menimpa dua bocah di Kota Pasuruan. Kedua bocah malang yang masih di bawah umur tersebut yaitu, MSI (7) dan IA (6). Keduanya merupakan warga jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kabag Humas Polresta Pasuruan, AKP Sumarno, mengatakan, tindak pencabulan tersebut dilakukan oleh MY (21) warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Dari pengakuan tersangka, kata Sumarno, ia baru melakukan pencabulan tersebut satu kali, kepada masing-masing korbannya.

"Kata pelaku, dia hanya melakukannya sekali. Tetapi masih akan kami periksa keterangan pelaku dan korban, apakah memang benar baru satu kali," terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12) siang.

Masih dari keterangan tersangka, parahnya kedua bocah tersebut dicabuli di kamar mandi mushola Miftahul Huda, tak jauh dari rumah korban. Sebelumnya, pelaku yang sehari-hari bekerja di sebuah industri mebel inimengiming-imingi korban dengan uang Rp 3000, bila korban mau menuruti kemauan pelaku.

"Kata si pelaku, dia hanya menggesek-gesekan aja ke pantat korban. Tidak sampai dimasukan," terangnya.

Dari keterangan warga setempat, kata Sumarno, pelaku memang sering berkeliaran di mushola tempat dia melakukan tindakan kejahatannya.

Terkadang, lanjutnya, pelaku yang masih bujang ini juga beberapa kali tampak beribadah di mushola tersebut.

Dia mengatakan, MY ditangkap di rumahnya, setelah kedua orangtua korban melaporkan apa yang dialami oleh puutranya ke Mapolresta Pasuruan. "Orangtuanya melapor Minggu (15/12) siang, kemudian malam harinya sekitar pukul 22.00, kami tangkap pelakunya dan langsung kami bawa kesini," terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari kedua korban, serta memeriksa pelaku. Sementara itu, dia mengatakan, orangtua korban menolak untuk melakukan visum terhadap kedua anaknya, dengan alasan takut anaknya bakal mengalami gangguan psikologi.

"Kami masih menunggu hasil visum. Tetapi kami juga belum tahu apakah masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, orangtua korban kemarin sempat menolak bila anaknya harus divisum," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Pelaku, akan dikenai ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini