TRIBUNNEWS.COM PALOPO – Jajaran Polres Palopo, menetapkan 12 tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 2 A Palopo pada hari sabtu (14/12) lalu.
Kapolres Palopo, AKBP. Muh. Guntur, mengatakan sebanyak 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu dua orang dalam kasus penganiayaan dan sepuluh orang yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembkaran di lapas Palopo, senin (16/12/2013)
Sekedar diketahui hingga saat ini Polres Palopo masih terus melakukan penjagaan di kantor lapas Palopo. (*)