Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Toto Hutagalung dan Asep Triana menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/12/2013) hari ini.
Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toto dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Asep dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Toto yang mengenakan baju batik warna hijau terlihat serius mendengarkan amar putusan, sorot matanya tajam menatap majelis hakim. Sedangkan Asep yang mengenakan baju batik warna coklat terlihat lebih banyak menunduk.
Saat ini ketua majelis hakim Nur Hakim SH MH beserta dua hakim anggota yakni Barit Lumban Gaol SH dan Basari Budhi SH secara bergantian tengah membacakan amar putusan kasus ini untuk terdakwa Toto dan Asep. (san)