TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Syahrul Ramadhan alias Ali (29), pemilik warung internet di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, melapor ke polres setempat.
Pemilik warnet di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, itu merasa resah dengan beredarnya video mesum yang dilakukan dua orang tidak dikenal dan mengambil lokasi di warnet miliknya.
Ali ketika ditemui di ruang unit Serse Polres TTU, Selasa (17/12/2013), melapor ke polisi dengan penerapan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni melanggar kesusilaan.
Dia mengakui bersalah, dengan keberadaan video yang merusak nama baik tempat usahanya.
"Yang pastinya, tempat usaha saya yakni warnet dan game ini untuk jasa networking, bukan asusila, sehingga itu yang harus saya tekankan kepada pihak berwajib. Intinya Saya hanya laporkan berdasarkan video yang ada," papar Ali.
Menurut Ali, videonya asusila itu baru didapatkannya pada 8 Desember 2013, dari orang yang tidak dikenal.
"Saya minta agar orang yang di dalam video itu, untuk bisa klarifikasi ke saya seperti apa, karena saya tidak tahu apa-apa. Terus terang saja, saya sangat dirugikan dengan aksi asusila itu," keluhnya.
Atas kejadian itu, Ali melakukan perombakan khusus untuk bilik warnet dengan membuatnya lebih terbuka. "Ke depannya, nanti saya buat perubahan kepada warnet saya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang," tegasnya.
Terkait dengan laporan itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU, Iptu Sefnat SY Tefa mengaku bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kebetulan yang bersangkutan baru saja melapor sehingga kita tentunya akan memroses kasus ini sampai tuntas dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan lebih jauh," kata Sefnat.