TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Riti Suherman, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Sulawesi Selatan, diduga merupakan dalang kerusuhan di lapas itu, Sabtu (14/12/2013). Polisi menyampaikan dugaan itu berdasarkan keterangan para saksi.
"Riti Suherman adalah residivis, yang besar di dalam penjara. Dia termasuk narapidana yang sangat susah dibina, hampir tiap hari kami melakukan teguran kepadanya," kata Kepala Lapas Kelas II A Palopo, Sri Pamudji, Selasa (17/12/2013).
Di antara pelanggaran yang kerap dilakukan Riti, menurut Tri, termasuk melanggar larangan mengunjungi blok tahanan wanita. Menurut Tri, Riti sudah sangat sering mendapatkan hukuman disiplin dan harus ditempatkan di sel khusus.
Tri menduga hukuman dan penempatan itu merupakan salah satu dasar kebencian Riti terhadap dirinya.
"Dari keterangan sejumlah napi, Riti juga pernah melakukan percobaan menusuk saya dengan sikat gigi yang diruncingkan, namun gagal karena ketahuan sipir," kata dia.
Provokasi pun, ujar Tri, diduga kerap dilakukan Riti kepada narapidana dan tahanan lain untuk tak melakukan kegiatan yang dijadwalkan di dalam lapas. Riti diketahui juga jarang mengikuti pembinaan kerohanian di dalam lapas. Saat ini Riti menjalani hukuman untuk dua perkara sekaligus.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya