TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Meski sudah dilarang, banyak calon anggota legislatif (caleg) yang hobi "gantung diri" atau memasang alat peraga kampanye di pohon.
"Masih banyak terlihat Caleg yang nekat menggantungkan dirinya di Pohon. Padahal, dalam aturan kampanye jelas sekali hal itu dilarang. Tapi sepertinya para caleg memang suka melanggar aturan," kata Ketua KPU Riau Edy Sabli, Selasa (17/12/2013).
Hal ini, kata dia, menandakan caleg suka penasaran dengan peraturan dan kemudian melanggar. Padahal, menurut Edy, tidak mungkin caleg itu tidak tahu terkait peraturan pelarangan pemasangan alat peraga tersebut.
Akibat dari kejadian ini, mau tidak mau KPU dan Bawaslu terseret-seret sebagai pihak yang disalahkan karena tidak menindak dengan tegas. "Malah ada yang berkata KPU/Bawaslu takut dengan yang tergantung di pohon tersebut," tuturnya.
Ada juga, kata dia, yang menyalahkan kurangnya sosialisasi dari KPU mengenai aturan ini. padahal, pelarangan itu sudah diketahui oleh seluruh fraksi partai yang ada di DPRD. "Kalau pimpinnnya saja sudah tahu, kok calegnya mengaku tidak pernah disosialisasikan," tukasnya.
"Seharusnya parpol belajar dari kejadian yang menimpa Sutiyoso, Ketua Partai PKPI yang digugat Bawaslu dan berlanjut ke meja hijau karena melakukan kampanye rapat umum," tuturnya.