Laporan Wartawan Surya,M Taufik
TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Penasehat hukum Romli, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri Kota sebagai terdakwa kasus gratifikasi kembali mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan penahanan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/12/2013). Rizal Rahim, penasehat hukum terdakwa, bahkan menyampaikan ada penjamin tambahan.
"Sejak sidang sebelumnya, kami mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Dan dalam sidang kali ini, kami mengajukan satu lagi orang sebagai penjaminnya," kata Rizal usai sidang.
Orang baru yang disebutkan menjadi penjamin ini adalah Sujak, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Sebelumnya, penjamin yang kita ajukan adalah Plt Kepala Kemenag Kota Kediri. Lalu, istrinya (terdakwa), dan sekarang tambah satu lagi, yakni kepala Kemenag Jawa Timur," sambung Rizal.
Namun, pihaknya mengaku tetap menyerahkan sepenuhnya ke majlis hakim. Apakah pengajuan penangguhan penahanan diterima atau tidak, dia menyerahkan kepada majlis.
Pada kesempatan ini, Rizal juga mengaku sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk memenangkan persidangan kedepan.
"Ada sekitar 6 saksi, termasuk saksi ahli," tandasnya.
Saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa ini adalah saksi di luar BAP.
Menurutnya, saksi ini merupakan saksi-saksi kuat yang bakal meringankan terdakwa.