Tribunnews.com, Bandarlampung — Menjelang pencetakan surat suara pemilihan legislatif 2014, nama Susi Tur Andayani (STA), tersangka kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), belum dicabut dari daftar pencalonan tetap daerah pemilihan Bandar Lampung. Demikian disampaikan Ketua KPUD Bandar Lampung Fauzi Heri, Jumat (20/12/2013).
Fauzi Heri menambahkan, KPUD tidak berani mencoret nama STA dari DCT Bandar Lampung sebelum partai yang mencalonkannya, yakni PDI-P, mencabutnya.
"KPU tidak berani mengambil risiko sebelum ada keputusan bersalah dari pengadilan, dalam daftar verifikasi caleg nama STA masih tercantum," kata Fauzi.
Susi Tur Andayani terdaftar sebagai caleg nomor tujuh daerah pemilihan Bumiwaras dan Panjang Bandar Lampung. Sebelumnya, PDI-P secara tegas mencoret STA dari bursa pencalegan. Namun, saat dikonfirmasi ulang, pengurus DPD dan PAC PDI-P malah saling lempar kewenangan.
"Kalau keinginan kami, STA dicoret dari daftar pencalegan, tapi kami belum mendapat keputusan dari pusat terkait masalah itu. Kami hanya menjalankan mekanisme partai," kata Ketua PAC PDI-P Bandar Lampung Sjachrazad ZP, saat dikonfirmasi.