TRIBUNNEWS.COM , LUBUK PAKAM - Setelah sempat digiring ke kantor BNN Deliserdang karena positif menggunakan narkoba. Sopir bus Rajawali nomor 55 BK 7958 LC, Suriandi (34) akhirnya dilepas oleh BNN Kabupaten Deliserdang, Rabu, (25/12/2013).
Ia diamankan setelah BNN Deliserdang bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang melakukan pengetesan urine sopir di terminal Lubuk pakam Selasa, (24/12/2013) pagi. Seluruh supir diperiksa disaat melintas di terminal tanpa ada pemberian terlebih dahulu.
Kepala BNN Kabupaten Deliserdang, AKBP Magdalena Sirait mengungkapkan pihaknya terpaksa melepaskan Suriandi karena positif sebagai pemakai narkoba gol 1 jenis Amphetamine dan Methamphetamine atau yang lebih dikenal dengan sabu-sabu.
"Karena dia bukan pengedar dia (Suriandi) bisa pulang. Rabu dini hari dia sudah pulang dengan perjanjian dia kedepannya direhabilitasi. Keluarganya datang juga. Setelah kita ketahui semalam dia positif langsung kita BAP dia, sudah kita periksalah untuk dilakukan pengembangan,"ujar Magdalena.