TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, hingga Jumat (27/12/2013) belum menentukan sikap atas kemungkinan Hambit Bintih tak bisa dilantik sebagai Bupati Gunung Mas, Kalteng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan izin pelantikan Hambit Bintih di penjara karena berstatus tersangka.
Teras Narang memilih untuk menunggu surat resmi KPK dan mempelajari alasan penolakan oleh KPK.
Meski demikian Teras Narang memastikan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Meski belum merinci langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Teras Narang memastikan akan memilih opsi yang menjamin roda pemerintahan di Gunung Mas tetap berjalan. Terlebih dalam waktu dekat DPRD dan pemerintah wajib menuntaskan APBD tahun 2014.
"Saya akan memastikan agar pemerintahan tetap berjalan, terlebih dalam waktu dekat ada pembahasan APBD dan pemilihan umum. Tentu dengan mempertimbangkan semangat pemberantasan korupsi," kata Teras Narang.
Teras Narang enggan mengomentari adanya tendensi tertentu terkait penolakan KPK memberikan izin melantik bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Padahal pada kasus serupa KPK justru mengizinkan tersangka kasus korupsi tetap bisa dilantik sebelum berstatus terdakwa.
KPK Kamis (26/12/2013) menolak permohonan izin melantik Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang diajukan oleh DPRD Gunung Mas. Meski Hambit ditetapkan sebagai pemenang pada sengketa pilkada Gunung Mas, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.