Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jateng akan menahan Bupati Rembang Moch Salim sekitar 13 Januari 2014. Tanggal itu diperoleh karena Polda telah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden dan diterima 13 Desember 2013.
Jika tak ada jawaban dari Presiden maka otomatis 30 hari sesudah surat tersebut, Polda bisa langsung menahan Moch Salim.
Moch Salim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD Rembang 2006/2007 itu kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Polisi ingin menahan Salim namun masih menunggu izin dari Presiden.
"Surat permohonan penahanan sudah kami pastikan telah diterima presiden pada 13 Desember lalu. Apabila selama 30 hari atau 13 Januari mendatang tidak ada balasan, maka penyidik menahan yang bersangkutan," kata Kapolda Jateng, Irjen Dwi Priyatno, saat ditemui di Mapolda, Senin (30/12/2013).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Poerbo Hadijojo menambahkan, sejumlah prosedur dan persyaratan administrasi kini telah dilengkapi oleh penyidik.
"Ini yang terakhir. Nanti penyidik sudah bisa menahan. Saat ini kami masih menunggu balasannya," kata Djoko.