News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perwira dan 3 Bintara Polda Jateng jadi Penyuplai Solar Bersubsidi

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Topi Polisi dengan logo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang perwira dan tiga orang bintara Polda Jateng menjalani proses hukum disiplin karena diduga sebagai penyuplai solar bersubsidi.

Keempat oknum polisi tersebut ditengarai ada kaitannya dengan tersangka penimbun solar, Siti Wororini alias Pipit (47), warga Jalan Besar, RT 3 RW 4, Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

"Saat ini ada seorang perwira dan tiga bintara yang masih diproses sidang disiplinnya. Kami (Direktorat Propam Polda Jateng) meneruskan hasil penyelidikan dari Divisi Propam Mabes Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Hendra Supriatna, saat gelar jumpa pers akhir tahun di Mapolda Jateng, Senin (30/12/2013).

Sebelumnya diberitakan, Tim Divisi Mabes Polri memeriksa 6 perwira Polda Jateng terkait penyalahgunaan solar bersubsidi. Pemeriksaan tersebut terkait penggerebekan gudang PT Pontas Anugrah Khatulistiwa wilayah Jateng dan DIY milik Pipit di Jalan Sawahbesar, Gang XII, April 2013 lalu.

Pipit diduga menampung solar bersubsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU di Jawa Tengah.

Hendra mengungkapkan, saat ini proses hukum terhadap keempat oknum polisi hanya sebatas sidang disiplin. "Tetapi arah ke proses pidana tetap berjalan. Kalau nantinya proses pidana tidak dapat menjerat, kami akan memproses mereka dengan sidang kode etik," tegas Hendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini