TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi melarang pengendara roda dua atau motor maupun kendaraan roda empat memarkirkan kendaraannya di sepanjang flyover atau Jembatan Layang Pasupati, Bandung. Larangan ini akan diberlakukan pada saat perayaan malam pergantian tahun.
Tak dimungkiri oleh Kepolisian, larangan ini diberlakukan sebagai upaya mencegah penumpukan kendaraan serta menghindari hal-hal tidak diinginkan terkait konstruksi jembatan.
"Kami mengimbau masyarakat mengerti dan ikut berpartisipasi. Tidak boleh parkir di jembatan Pasupati ini guna menghindari hal tak diinginkan atau dampak tidak baik," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Yully Kurniawan kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (30/12/2013). (dic)