TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Seorang bintara Mapolres OKU Timur berinisial Brigadir S di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat Polri karena melanggar dua pasal masing-masing tentang penyalahgunaan narkoba.
"Berkaitan dengan PTDH anggota polisi ini. Kepolisian sudah memberikan keputusan bahwa Brigadir S harus di PTDH, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja dikonfirmasi Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network) usai upacara kenaikan pangkat, Purnabhakti dan PTDH anggota Polres, Selasa (31/12/2013).
Menurut Hengky, tidak menutup kemungkinan dua anggota Polres OKU Timur lainnya juga akan menyusul karena telah melakukan pelanggaran yang sama.