TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dengan pasal berlapis.
Dakwaan disampaikan pada sidang perdana kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa Dada Rosada di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/1/2014).
Menurut JPU Riono, ada tiga hal utama pada kasus yang menjerat Dada Rosada. Pertama, Dada didakwa telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Kedua, didakwa telah menyuap hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan ketiga didakwa telah menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penyelenggara negara.
Untuk itu, kata Riono, pihaknya mendakwa Dada dengan pasal berlapis. Diantaranya dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga primer Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari kesemua pasal yang didakwakan itu Dada terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Atas dakwaan JPU, Dada tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim kemudian memutuskan sidang kasus ini kembali akan digelar pada Kamis (9/1) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (san)