Laporan Wartawan Sriwijaya Post Beri Supriyadi
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir (OI), mengungkap transaksi narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI.
Setidaknya, ada empat narapidana yang terjerat kasus peredaran narkoba di LP tersebut, yakni Dedy (35) warga Desa Batu Ampar Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI; Mat Husin, warga Dusun 1 Penantian Kecamatan Lempuing Jaya OKI; Abdul Roni alias Abu dan Ahmadi keduanya juga warga OKI.
Dari keempat tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 butir pil esktasi warna kuning.
Kapolres OI Ajun Komisaris Besar Asef Jajat Sudrajat mengungkapkan, terbongkarnya jaringan peredaran narkoba tersebut berawal pada Kamis (2/1/2014).
Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Dedy yang tersangkut kasus senjata tajam dan bakal menghirup udara bebas pada 25 Januari 2014 ini nyaris kabur dengan memanjat dinding lapas.
Dedi yang hendak memanjat pagar lapas, tepergok petugas Lapas hingga dirinya kembali ditangkap. Lalu, pihak lapas mengontak petugas Polres Ogan Ilir karena ada indikasi tersangka Dedy ini terlibat transaksi narkoba karena ditemukan 10 pil ineks.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ihsan, langsung ke Lapas Tanjungraja, lalu petugas menginterogasi Dedy.
Setelah diinterogasi, Dedy akhirnya mengaku bahwa selama ini telah terjadi transaksi narkoba dengan pembeli dari luar.
Menurut Kasat Narkoba, narkoba tersebut didapat Dedy dari Mat Husin dan Abdul Roni. Sedangkan keduanya mendapatkan barang tersebut dari Ahmadi.
"Inilah rangkaian mereka keterlibatan peredaran narkoba di lapas. Husin dan Abdul Roni tahanan kasus 388, sedangkan Ahmadi kasus narkoba," tandasnya.