Laporan Wartawan Tribun Timur Samsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SELAYAR - Berniat ingin mendapatkan ikan yang lebih banyak dengan cara mengebom, Arsyad bin Lamadi malah mendapat mendapat kesialan.
Tangannya terkena bom ikan, yang mengakibatkan ia harus kehilangan tangannya sendiri. Sampai Selasa (7/1/2014), Arsyad masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hayyung Selayar.
Dia mengebom ikan di Dusun Gili-gili, Desa Pulau Madu, Kecamatan Passilembanna, Selayar.
Awalnya , Arsyad melemparkan bom ikan tersebut ke tengah laut. Hanya, belum sempat Arsyad melemparkan ke laut, bom tersebut terlebih dahulu meledak di tangannya.
Polisi menyebutkan bahwa ancaman bagi pelaku pengebom ikan dapat diancam penjara enam tahun dan denda Rp 1,2 miliar.
"Hal tersebut mengacu ke pasal 8 ayat 1 Jo Psl 84 Ayat 1 UU RI NO.45 Thn 2009 TentangĀ Perubahan atas UU RI NO.31 Thn 2004 Tentang Perikanan," jelas Kapolres Kepulauan Selayar Ajun Komisaris Besar Moh Hidayat.