Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG. - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap Yudi Zamzani, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan tahap dua Jembatan Way Sekampung di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8 miliar.
Yudi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pada pembangunan tahap dua Jembatan Way Sekampung di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8 miliar, Selasa (7/1/2014). Yudi diperiksa tim penyidik di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB.
Yudi sempat diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Setelah tim medis menyatakan Yudi secara umum sehat, dirinya langsung dibawa ke mobil tahanan Kejati Lampung.
Selanjutnya Yudi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung yang terletak di Way Huwi, Lampung Selatan.
Seusai penahanan, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan Yudi ditahan untuk 20 hari kedepan. “ Penahanan ini untuk mempelancar proses penyidikan perkara tersebut dan khwatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” tukas Heru.