News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejati Tahan Yudi Zamzani, Tersangka Korupsi Jembatan Rp 8 M

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Logo

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG.  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap Yudi Zamzani, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan tahap  dua Jembatan Way Sekampung di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8 miliar.

Yudi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pada pembangunan tahap  dua Jembatan Way Sekampung di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8 miliar, Selasa (7/1/2014). Yudi diperiksa tim penyidik di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB.

Yudi sempat diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Setelah tim medis menyatakan Yudi secara umum sehat, dirinya langsung dibawa ke mobil tahanan Kejati Lampung.

Selanjutnya Yudi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung yang terletak di Way Huwi, Lampung Selatan.

Seusai penahanan, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan Yudi ditahan untuk 20 hari kedepan. “ Penahanan ini untuk mempelancar proses penyidikan perkara tersebut dan khwatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” tukas Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini