Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN - Hampir setengah putusanĀ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada tahun 2013 dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Juru Bicara Pengadilan Tinggi Medan Ridwan Damanik saat ditemui di kantornya, Selasa (7/1/2014), menuturkan, dari 63 perkara tipikor yang banding ke Pengadilan Tinggi Medan, 28 perkara dinyatakan putusannya dibatalkan. Sisanya, untuk 21 kasus, hakim tinggi menguatkan putusan dan 13 kasus putusannya diubah.
"Itu artinya Pengadilan Tinggi tidak selalu menguatkan tapi juga meneliti. Pengadilan Tinggi tidak asal membenarkan putusan hakim Pengadilan Negeri," katanya.
Ia menjelaskan, putusan yang dibatalkan artinya hakim tinggi menilai hakim tipikor telah salah dalam memilih pasal sebagai dasar menjatuhkan vonis dan hukuman. Sementara keputusan mengubah hanyalah mengganti masa hukuman yang dinilai kurang tepat.
"Sama seperti kasus narkotika, biasanya ada perbedaan persepsi mengenai apakah terdakwa adalah pelaku utama atau hanya pendukung," katanya.
Menurut Ridwan, perbedaan persepsi antara hakim Tipikor dan hakim tinggi bisa terjadi karena hakim tinggi bisa lebih fokus dalam memeriksa kasus.
"Kami selalu menolak tamu yang terkait dengan kasus.
Di Pengadilan Negeri, saya tidak tahu. Mungkin karena banyak orang jadi tidak terkontrol. Mungkin juga karena banyaknya perkara," katanya.