Laporan Wartawan Tribun Jateng Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 28 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, akan diperiksa oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Semarang, pekan depan.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi asuransi fiktif tahun anggaran 2003 lalu senilai Rp 1,7 milyar.
"Pekan depan kami panggil untuk diperiksa," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wika Hardiato kepada Tribun Jateng, Rabu (8/1/2014).
Wika menuturkan, dalan waktu satu bulan ini pihaknya bisa mengungkap fakta terkait atau tidaknya puluhan mantan anggota dewan itu dengan kasus asuransi fiktif tersebut.
"Akan kami mintai keterangan apakah mereka menerima kucuran dana atau tidak," katanya.
Menurutnya, dari hasil informasi awal, puluhan mantan anggota dewan itu menerima uang masing masing senilai Rp 38 juta.
Uang itu, harusnya digunakan untuk biaya asuransi, namun pada pelaksanaannya, justru uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi.
Wika mengatakan, pihaknya akan menggenjot penuntasan kasus ini dan tidak tebang pilih. "Siapapun yang bersalah, harus diproses secara hukum," katanya.
Menurutnya, apabila bukti bukti sudah lengkap, maka ke 28 mantan anggota dewan ini langsung ditetapkan tersangka.
"Kalau buktinya sudah lengkap, proses hukum selanjutnya akan berjalan," katanya.
Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif ini mencuat saat pelaksanaan program Dana Sejahtera Abadi antara DPRD Kota Semarang dengan PT Pasaraya Life di tahun 2013.
Program asuransi ini menawarkan premi senilai Rp 38,4 juta setiap orangnya dalam waktu setahum.
Selama pelaksanannya, total premi mencapai angka Rp 1,7 milyar, namun setelah berjalan, diketahui program asuransi itu tidak pernah ada atau fiktif.