News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Elpiji Naik

Agen-Pengecer Abaikan Harga Patokan: Harga Gas di Binjai 140 Ribu

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menurunkan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang akan disalurkan ke agen di Puri Legenda, Batam, Senin (6/1/2014). Pemerintah pusat resmi menaikkan harga gas elpiji sebesar Rp 1.000/kg yang sebelumnya mengalami kenaikan Rp 3.500/kg untuk tabung gas elpiji ukuran 12 kg. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Agen dan pengecer elpiji 12 kilogram di Medan dan Binjai tetap menjual komoditi ini di atas harga yang dipatok Pertamina, yakni Rp 90.700 per tabung.

Bahkan di Binjai pengecer masih menjual elpiji 12 kg seharga Rp 140 ribu per tabung. Padahal patokan harga elpiji 12 kg di Binjai sama dengan Medan.
Sairi, pengecer gas di Jl Umar Baki, Binjai Barat, menjual elpiji  12 kg seharga Rp 140 ribu.

"Memang turun, tapi ini kan kuambil waktu harga gas lagi tinggi," ujarnya saat ditemui Tribun, Selasa (7/1/2014).

Sementara di kawasan Samanhudi, Binjai Selatan, Imron menjual elpiji 12 kg seharga Rp 135 per tabung. Sama seperti Sairi, Imron berdalih terpaksa menjual elpiji itu di atas ketentuan, karena dibeli saat harganya belum direvisi jadi naik Rp 12.000 per tabung. Sedangkan, Eti penjual gas di kawasan yang sama menjual komoditi ini lebih murah, meski masih di atas harga patokan Pertamina.

"Harga isi ulangnya Rp 100 ribu Bang," katanya.

Di Medan, agen elpiji di Jl Brigjen Katamso, PT Karya Elgas, masih mematok harga di atas ketentuan Pertamina.

"Kita masih jual dengan harga Rp 100 ribuan. Kita belum jual dengan harga pemerintah setelah merevisi karena hingga saat ini kita belum mendapatkan surat keputusan (SK) resmi dari pemerintah atau pertamina," ujar Sari, Manager PT Karya Elgas, saat ditemui, Selasa.

"Waktu awal-awal naik, kami jual gas elpiji 12 kg seharga Rp  130 ribu. Sekarang kami jual Rp 100 ribu. Kalau SK belum turut kami belum berani menurunkan harga. Banyak sih yang tanya kenapa harga belum turun. Kami bilang karena kami belum mendapatkan SK."

Sedangkan distributor gas di kawasan Jl Sekip Baru, yang tak mau namanya dituliskan, menggerutu akibat keputusan Pertamina merevisi kenaikan harga elpiji 12 kg secara sepihak dari Rp 3.959 jadi Rp 1.000 per kg.

"Gara-gara Pertamina naikkan harga, kami jadi merugi. Sekarang kita jual gas 12 kg seharga Rp 91.000. Itu langsung kita antar ke rumah konsumen," kata perempuan berbadan tambun tersebut.

Dia mengatakan, sebelumnya pihak Pertamina tidak melakukan sosialisasi kenaikan harga.

"Kami mengambil tabung (12 kg) dari Pertamina seharga Rp 117 ribu sebanyak 300 tabung. Sekarang Pertamina buat kebijakan harus menjual Rp 89.000. Jelas kan kami rugi. Tabung gas yang sudah kami ambil tidak bisa dikembalikan lagi."

Dia mengakui akibat revisi kenaikan harga itu, sejumlah konsumen meminta kembali kelebihan harga elpiji 12 kg yang dipatok Rp 124-125 ribu per tabung.

"Seharusnya Pertamina menyelesaikan dulu (penjualan tabung gas) yang sebelumnya. Jadi agen tidak merugi seperti ini."  

Sudarman, Asisten Customer Relation Marketing Operation Region I Pertamina Sumut, menegaskan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 12 kg di Sumut maksimal naik Rp 6.000 dari harga patokan Pertamina, Rp 90.700 per tabung. Artinya paling mahal di tingkat distributor adalah Rp 96.700 per tabung.

"Di Binjai harganya relatif sama dengan Kota Medan. Itu (elpiji 12 kg) harganya  Rp 90.700," ujar Sudarman, Selasa malam.  Menurutnya, harga boleh dinaikkan apabila tempat pengisian ulang tabung gas jauh dari pangkalannya. Untuk kawasan Langkat, Tebingtinggi, dan Lubukpakam, harga relatif sama dengan Kota Medan.

"Tapi kalau di kawasan Labusel, itu harganya mencapai Rp 96.000 per tabung."

Sudarman menjelaskan, harga boleh dinaikkan distributor apabila jarak temp point (tempat pengisian) melebihi 60 km. "Kalau jaraknya lebih dari 60 km dari tempat pengisian, harga  naik ditambah dengan ongkos angkutan."

Sudarman terdengar kaget setelah Tribun menjelaskan di kawasan Binjai ada pengecer yang menjual elpiji 12 kg mencapai Rp 140.000. "Kalau itu distributor, tidak boleh. Kalau dijual sampai segitu, bisa kita sanksi. Binjai masih dekat dengan tempat pengisian. Kalau pengecer di luar wewenang kita lah. Dia kan membeli lagi dari distributor." ARI/cr5/cr3/Tribun Medan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini