Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Rd (35), tersangka kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sabu (SS) asal Malaysia dengan berat kotor 108,96 gram, diketahui sengaja datang dari Palu, Sulawesi Tengah untuk melakukan transaksi yang dikendalikan Js, seorang narapidana narkotika Lembaga Pemasyarakatan Tarakan.
Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan menjelaskan, Rd dan Js yang memang sudah lama saling kenal, karena pernah tinggal lama di Pasar Jamaker Nunukan, sebelumnya saling kontak melalui handphone.
Dari balik jeruji Js menyampaikan kepada Rd, “Kalau memang ada uangmu, kamu bisa ambil barang dari Cl,” ujarnya.
Cl diketahui jaringan Js untuk melakukan transaksi narkotika. Saat itu disampaikan, dengan membeli SS dua bungkus seharga Rp90 juta, Rd bisa meraup untung hingga Rp50 juta dengan menjualnya Rp70 juta perbungkus.
Disampaikan pula, Rd cukup membayar uang muka sebesar Rp45 juta, untuk pengambilan barang haram dimaksud.
Tergiur keuntungan yang besar, pada Senin (6/1/2014), Rd lalu melakukan penarikan uang sebanyak Rp45 juta dari Bank Mandiri Palu. Esoknya, ia dan Al (29) berangkat dari Palu menuju ke Tarakan. Di Tarakan, Rd dan Al menemui Js di Lapas Tarakan. Keduanya lalu diarahkan menemui Cl. Dari pembicaraan, disepakati Rd akan membeli dua bal SS seberat sekitar 100 gram dengan uang jaminan Rp45 juta. Selebihnya akan dibayarkan setelah SS berhasil lolos ke Tarakan.
Dari Tarakan, Rd, Al dan Cl lalu menuju ke Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik. Sesampainya di pulau yang terbagi menjadi milik Indonesia dan Malaysia, pada malam harinya kedua pelaku lalu melanjutkan perjalanan laut tanpa dokumen keimigrasian menuju ke Tawau, Sabah, Malaysia menumpang speedboat.
Ketiganya sampai sekitar pukul 21.00 di Tawau, lalu menuju Ice Box untuk mengambil SS dari seseorang. Usai bertransaksi, Rd dan Al kembali ke Sungai Nyamuk. Keduanya lalu melanjutkan perjalanan ke Nunukan dan sandar sekitar pukul 01.00 di Dermaga Pasar Jamaker, Kecamatan Nunukan.
Tanpa disangka-sangka, Polisi telah menanti keduanya. “Saat Rudi dan Al naik ke daratan, dilakukan panangkapan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan AKP Panjaitan didampingi Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Nunukan, Rabu.
Para pelaku dipastikan bukanlah kurir. “Kalau dia dibilang peluncur atau kurir, dia tidak memakai modal. Ini dia menggunakan modal. Jadi ini memang pemain,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka baru melakukan aksinya kali ini. “Karena kalau kita lihat memang dia dari Palu. Kita tidak tahu kalau sebelum-sebelumnya pernah. Tahun 2007 Rd pernah bekerja seperti ini juga,” ujarnya. Rd saat ini diketahui berdomisili di Donggala, Sulawesi Tengah. Sementara Al beralamat di Palu.