Laporan Wartawan Tribun Pontianak Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Ibu rumah tangga (IRT) beranak tiga berinisial SW alias Sk (35), warga Tayan Hulu, ditangkap dalam kasus sabu-sabu pada Jumat (3/1/2014) sekitar pukul 19.30 WIB.
SW ditangkap di rumahnya bersama satu temannya, PH alias Pl (24), warga Ngabang.
"Ketika ditangkap mereka berdua ini sudah selesai memakai sabu-sabu," jelas Kasatres Narkoba Polres Sanggau Ajun Komisaris Suparwoto, Rabu (8/1/2014).
Dalam penggerebekan itu, diamankan sebanyak enam paket sabu-sabu. Rincinya, tiga paket dibungkus dalam plastik bening berklip berisi serbuk berbentuk ktistal bening.
Sementara tiga paket lainnya, dibungkus dengan pipa plastik atau sedotan.
"Dua paket di antaranya kami temukan tersimpan dalam laci meja yang ditemukan petugas saat penggerebekan," jelasnya.
Karena ulahnya tersebut, kata Suparwoto, Sk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancamannya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a, yakni minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.