Laporan Tribun Jateng, Galih Priatmojo
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR- Kamis (9/1/2013) Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penyitaan sejumlah asset milik Rina Iriani mantan Bupati Karanganyar. Timsus tersebut menggeledah rumah Rina di Perum Jaten Permai, Jalan Angsana nomor 1-2, Getas, Jaten, Karanganyar, menemukan berlian sekepalan tangan.
Ketua Tim Penyidikan Kejati Jateng, Sugeng Riyanto mengatakan penyitaan tersebut sebagai tindaklanjut hasil penyidikan yang dilakukan kemarin. Penyidik melakukan penyitaan karena punya alat bukti kuat bahwa tersangka menikmati uang dari hasil korupsi GLA Karananganyar sebesar Rp 11 miliar.
"Upaya ini sebagai langkah tindaklanjut atas hasil penyidikan kemarin. Sesuai ketentuan pasal 18 UU Tipikor kami harus semaksimal mungkin melakukan recovery aset. Sebab apabila tersangka terbukti bersalah dalam pengadilan dan dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti maka sejumlah aset tersebut akan disita sebagai gantinya dan dilelang oleh jaksa,” terangnya, Kamis (9/1).
“Aset yang disita sebanyak 71 item. Sertifikat tanah ada 8 ditambah yang dulu berarti total ada 16 serfitikat yang disita. Lalu ada sertifikat deposito, uang tunai sebesar Rp 126 juta yang disita dari brankas milik Rina serta dua kotak berisi perhiasan dan emas. Kami bahkan temukan perhiasan berupa berlian yang besarnya sekepal tangan tadi,” ungkapnya. (*)