TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Sebanyak 6.325 dari sekitar 57.946 jiwa penduduk Kabupaten Aceh Jaya yang sudah wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) hingga kekinian belum melakukan perekaman e-KTP.
Itu disebabkan warga tak berada di kediamannya ketika petugas dari Disdukcapil mendatangi ke desa-desa melakukan perekaman e-KTP, sejak September hingga akhir Desember 2013.
Kepala Disdukcapil Aceh Jaya Mawardi M Ali kepada Serambi, Rabu (8/1/2014), mengimbau warga yang belum melakukan perekaman e-KTP segera mendatangi Disdukcapil Aceh Jaya.
"Kami meminta kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera ke Disdukcapil Aceh Jaya untuk dilakukan perekaman e-KTP," harapnya.
Ia mengatakan, kendala utama yang dihadapi pihaknya dalam melakukan perekaman e-KTP antara lain karena masih kurangnya kesadaran warga untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Meski petugas turun langsung desa-desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Bahkan ada sebagian yang tidak dikenali oleh aparat desa masing-masing," katanya.
Ia menuturkan, akhir Januari 2014 ini petugas dari Disdukcapil akan mendatangi sekolah-sekolah tingkat SLTA di Aceh Jaya untuk mengambil data siswa usia 15-16 tahun.
Selanjutnya, dan akan dilakukan perekaman sidik jari, iris mata, dan pas foto. "Kalau nantinya mereka telah memasuki usia 17 tahun, akan diberikan KTP tanpa dilakukan perekaman lagi," katanya. (c45)