TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU TENGAH - Kepesertaan Jaminan Kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tidak akan diberikan kepada warga yang merupakan perokok.
Instruksi itu, dikeluarkan Bupati Mamuju Tengah Junda Maulana kepada seluruh kepala desa di bawahnya.
Junda, Kamis (9/1/2013), beralasan para perokok setiap harinya menghabiskan minimal sebungkus rokok termurah seharga Rp 8 ribuĀ atau Rp 240 ribu per bulan.
Dengan pengeluaran itu, sebetulnya para perokok tergolong orang mampu untuk membayar premi asuransi yang hanya senilai Rp 9 ribuĀ per bulan.
Sementara premi tersebut, ditanggung pemerintah untuk warga yang tergolong miskin.
Junda lalu memerintahkan para kepala desa itu, untuk tidak memasukkan warga yang perokok ke dalam daftar penerima layanan kesehatan gratis bagi keluarga miskin.
Kecuali untuk anak dan istri mereka. Junda berharap tidak ada lagi warga yang mendompleng jaminan kesehatan gratis.