TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Proses penyitaan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Jateng terhadap aset Rina Iriani, mantan Bupati Karanganyar Jawa Tengah disaksikan para warga dan wartawan, Kamis (9/1/2014).
Wartawan Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Galih Priatmojo turut serta meliput tahapan penyitaan aset di rumah Rina Iriani, mantan bupati yang cantik itu di alamat di Perum Jaten Permai Jalan Angsana no 1-2 Getas, Jaten, Karanganyar, Jateng.
Kejati menyita harta Rina Iriani karena diduga terkait dengan kasus korupsi Griya Lawu Asri di Karanganyar dan diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
Berikut aset Rina Iriani yang disita jaksa:
- Tanah 14 bidang
- Emas dan berlian 33 item
- Uang Rp 126 juta dari brankas
- Sertifikat tanah 16 bidang
- Dua rumah di Perum Jaten Permai Jalan Angsana no 1-2 Getas, Jaten, Karanganyar
- Dua mobil Camry AD 2 RI dan CRV AD 8000 RZ