Laporan Wartawan Tribun,Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Dua home industriĀ miras oplosan di Kota Kediri, Jawa Timur digrebek petugas Satreskrim Polres Kediri Kota.
Dua orangĀ penanggung jawab pembuatan miras oplosan diamankan polisi, Sabtu (11/1/2014).
Pabrik miras pertama yang digrebek milik Budi Santoso (49) berlokasi di Jl Letjen Sutoyo, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren.
Sedangkan pabrik miras kedua milik Handoyo (72) warga Jl Patimura Kelurahan Setonopande, Kota Kediri.
Dari pabrik miras milik Budi Santoso petugas mengamankan barang bukti 4 jurigen miras jenis ciu masing-masing berisi 30 liter, 14 botol aqua kosong, 1 teko, 1 saringan dan 1 corong.
Penggrebekan home industri miras ciu ini bermula dari informasi warga sekitar TKP terkait aktifitas produksi miras yang dilakukan pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti dan mengamankan pemiliknya.
Sementara dari rumah Handoyo yang memproduksi miras jenis arak Jowo menemukan barang bukti 10 jurigen arak jawa isi 30 liter, 5 jurigen arak jawa berisi 2,5 liter, 3 botol madu, 3 botol berisi badek tape, 12 gelas kaca, 1 gelas plastik, 13 botol aqua kosong, 1 teko literan, 1 saringan, 1 corong dan 1 lepek berisi garam.
"Untuk memudahkan petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terlapor dan barang buktinya dibawa ke Polres Kediri Kota," jelas AKP Siswandi, Kasubag Humas Polres Kediri Kota.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan dakwaan berlapis, Undang-undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan pasal 197.