Laporan Wartawan Tribun Manado, Fransiska Noel
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Gubernur di tiap provinsi sebaiknya dipilih langsung oleh wali kota dan bupati di wilayah provinsi bersangkutan. Usulan itu untuk efisiensi biaya pemilihan umum dan meminimkan konflik yang mungkin tercipta.
Pandangan itu merupakan sikap Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang menggelar rapat kerja nasional kedua di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sabtu (11/1/2014).
Usulan itu ikut disisipkan dalam tanggapan kepala daerah bupati dan wali kota se-Indonesia terhadap RUU Pilkada yang tengah digodok DPR RI ini. Poin penting dalam usulan itu adalah bagaimana pemilihan umum kepala daerah di Indonesia bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
"Secara bersama bupati dan wali kota yang hadir dalam Rakornas Apkasi dan Apeksi II ini menegaskan menolak jika pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD, dan tetap mendukung pemilihan langsung oleh rakyat. Wali kota dan bupati dipilih langsung rakyat. Di tingkatan selanjutnya, untuk pemilihan gubernur, wali kota dan bupatilah yang memilih langsung, dengan demikian akan mengurangi biaya pemilu," tutur Bupati Batubara Oka Arya Zulkarnaen di sela rakornas.
Usulan yang sama dinilai Zulkarnaen bisa diterapkan untuk pemilihan anggota dewan. "Rakyat memilih langsung anggota DPRD kabupaten kota, anggota DPRD kabupaten kota memilih anggota DPRD provinsi. Demikian pula di tingkatan lebih atas, anggota DPRD provinsi se- Indonesia bisa memilih anggota DPR RI. Dengan demikian biaya pemilu bisa diminimkan," tuturnya.
Usulan ini dipastikan telah dimasukkan sebagai bahan pertimbangan untuk DPR RI merampungkan RUU Pilkada yang hingga saat ini masih digodok.
Rakornas Apkasi-Apeksi tersebut dihadiri ratusan kepala daerah se-Indonesia. Rakornas mengangkat tema "Potensi permasalahan hukum yang dihadapi kepala daerah serta pencegahannya" dan "Pernyataan sikap terhadap RUU Pilkada.
Tampak hadir Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua Apeksi GS Vicky Lumentut sekaligus Wali Kota Manado, Dewan Penasihat Apkasi Siti Nurbaya Bakar, dan para pembicara.
Beberapa hal yang hendak dicapai, pertama, kepala daerah dapat mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan diskresi, faktor-faktor yang mendukung terjadinya diskresi, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengambilan keputusan dalamĀ bentuk diskresi.
Kedua, kepala daerah memahami risiko hukum atas tindakan diskresi yang dilakukan baik dalam pengambilan kebijakan dan dalam penggunaan APBD. Ketiga, kepala daerah dapat menyatukan suara dan tentukan sikap terhadap RUU Pilkada untuk kemudian akan disampaikan ke Presiden dan DPR RI.
Ketua Apkasi Irsan Noor menuturkan, rakornas tersebut bukan semata-mata kegiatan tanpa makna. Kegiatan itu merupakan wadah untuk menganalisa masalah apa saja yang membuat sejumlah kepala daerah tersandung masalah hukum belakangan ini.
"Melalui kegiatan ini kami ingin kembali memperbaiki harga diri dan citra diri banyak kepala daerah yang belakangan ini banyak tersandung masalah hukum," tuturnya saat pembukaan Rakornas.
Bupati Kutai Timur ini mengaku prihatin, sesuai data di Kemendagri dari total 546 kepala daerah se-Indonesia, sebanyak 311 di antaranya tersandung kasus korupsi.