TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Hendri Wawan Setiawan, calon anggota DPRD Kabupaten Kendal, terancam hukuman satu tahun penjara, atau denda uang Rp 12 juta.
Ancaman tersebut, bisa jadi kenyataan kalau Hendri nantinya terbukti melakukan kampanye terelubung di media cetak terbitan Kendal.
Menurut keterangan Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Supriyadi, sesuai dengan Undang undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I, DPR RI, dan DPD, saat ini caleg belum boleh melakukan kampanye melalui media massa dan kampanye terbuka.
Caleg, baru boleh melakukan kampanye di media massa dan kampanye terbuka, pada tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014.
"Kalau saat ini ada caleg yang melakukan kampanye di media massa atau kampanye terbuka, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal," kata Supriyadi, Senin (13/1/2014).
Surpri menjelaskan, pada dasarnya semua caleg sudah boleh melakukan kampanye. Kampanye caleg atau parpol dimulai pada 11 Januari 2013, tapi terbatas pada kampanye tertutup. Seperti dialog, diskusi, dan sarasehan.
Terkait dengan temuan adanya caleg yang diduga telah melakukan kampanye di media cetak tersebut, Supriyadi mengaku akan melakukan penyelidikan dan klarifikasi. Sebab, masih perlu dipastikan, siapa yang memasang iklan.
Setelah melakukan klarifikasi, kata Supri, panwaslu baru dapat melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku. "Kami akan melakukan klarifikasi dulu," tegas Supriyadi.