Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Amanat Presiden (Ampres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan, akhirnya terbit.
Ampres tersebut, bakal menjadi dasar pengesahan Undang-Undang Pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan.
Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2-KGS) sekaligus anggota DPRD Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, mengatakan ampres tersebut terbit tanggal 27 Desember 2013 dengan nomor R-66/Pres/12/2013.
"Semoga tahun ini sudah diketuk palu pembentukan Kabupaten Garut Selatan. Kami kesulitan mendapat surat ampres tersebut, karena Komisi II DPR RI melakukan reses pada akhir tahun. Akhirnya, kami mendapatkannya dari Gubernur Jawa Barat," kata Dedi, Selasa (14/1/2014).
Sementara, kata dia, berkas keputusan 141 Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 16 kecamatan di Garut kawasan selatan yang mendukung untuk bergabung dalam Kabupaten Garut Selatan telah diserahkan kepada DPR RI.
Berkas lainnya yang telah diserahkan, tuturnya, adalah berkas penyediaan tanah lokasi Pusat Pemerintahan di Ibukota Kabupaten Garut Selatan, Mekarmukti, seluas 228 hektare.
Pemerintah Kabupaten Garut, juga memutuskan pemberian hibah penyelenggaraan pemerintahan calon DOB Garut Selatan selama masa transisi sebesar Rp 20 miliar.
Selain itu, ditetapkan juga hibah untuk Pemilukada pertama kali di DOB Garut Selatan sebesar Rp 12 miliar, hibah aset dan personel di Garut Selatan, hutang piutang, dan dokumen lain. Sedangkan, hibah dari Pemerintah Jawa Barat sebanyak Rp 15 miliar.
DOB Kabupaten Garut Selatan, bakal terdiri atas 16 kecamatan dengan 141 desa, di antaranya Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong.