Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM TAKALAR- Uang selalu bisa menggelapkan mata. Terbukti seorang warga di Desa Bontokasi, Kecamatan Galesong, Takalar, Norma Daeng Mone memalsukan akta nikah demi mendapatkan gaji pensiunan pejuang veteran.
Pemalsuan ini kemudian dilaporkan sebuah LSM Aliansi Lembaga Pemerhati MasyarakatIndonesiake Kepolisian Resort Takalar, Rabu (15/1/2014).
Dalam surat laporan tersebut menjelaskan, Norma yang seyogyanya anak dari pensiunan pejuang veteran, Pakkai Daeng Rawang sengaja membuat akta nikah palsu dengan menyatakan dirinya adalah istri dari Pakkai.
"dia buat akta nikah itu diluar dari tempatnya berdomisili yakni di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Karena kalau dia buat ditempatnya tinggal pasti ketahuan. Jadi saya laporkan terkait kasus pemalsuansurat(dokumen Negara) yang mengakibatkan kerugian negara dan pelanggaran undang-undang perkawinan (perkawinan sedarah),"papar perwakilan LSM Aliansi Lembaga Pemerhati MasyarakatIndonesia, Muh. Nur Isra kepada tribun-timur.com.
SK pensiunan tersebut tertuang dalam SK pertahanan keamanan RI No: Skep- 32/03/36/A-xviii/x/1998 dan karip dari PT. Taspen dengan Nomor pensiun :V1703762900.4.
"Jika SK-nya dari tahun tersebut kerugian negara akibat pemalsuan bisa mencapai ratusan juta. Karena setiap bulan Norma (yang mengaku sebagai istri pensiunan veteran) menerima Rp 1 juta/bulan selama kurang lebih 15 tahun," lanjutnya.
Isra juga menambahkan ketika laporan ini tidak diindahkan dalam waktu 1x24 jam, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa dengan LSM, Mahasiswa, dan masyarakat.
Sementara itu, pihak kepolisian Takalar belum bisa memberikan konfirmasi terkait pelaporan tersebut. Hal ini dikarenakan laporan itu belum dilaporkan ke tingkat atas, yakni Kasat Reskrim Takalar dan juga Kapolres Takalar.(Won