News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Wakil WaliKota Cirebon Dibebaskan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo memasuki mobil tahanan usai pembacaan vonis sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1). Sunaryo divonis hukuman satu tahun penjara karena telah merugikan negara dengan melakukan penyelewengan dana anggaran APBD 2004 kota Cirebon sebanyak 4,9 Miliar.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

 TRIBUNNEWS.COM BANDUNG - Mantan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo HW SIP MM kini bisa  menghirup udara bebas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membebaskan politisi Partai Golkar itu dari Rutan Kebonwaru Bandung setelah menjalani 2/3 masa hukumannya. Terhitung hari Rabu (15/1) ini, Sunaryo bebas bersyarat.

 Begitu keluar dari pintu Rutan Kebonwaru, Sunaryo disambut keluarga, kerabat, dan para loyalisnya.  Sunaryo yang mengenakan baju batik itu langsung  menaiki mobil yang telah disediakan keluarga.

 Ketika keluar dari pintu rutan menuju mobil yang diparkir di depan rutan, Sunaryo terus mengembangkan senyum. Anggota keluarga dan para kerabatnya pun silih berganti merangkul dan mencium pipinya.

 "Alhamdulilah sehat," kata Sunaryo menjawab pertanyaan pers.

 Terpidana kasus APBD Gate Kota Cirebon tahun 2004 itu langsung menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Jalan Jakarta Kota Bandung untuk mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.

 Sunaryo ditahan Kejati Jabar  terhitung tanggal 18 Agustus 2011. Saat itu ia menjabat sebagai wakil walikota. Politisi Partai Golkar itu ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004.

Sunaryo ditahan bersama mantan Ketua DPRD Kota Cirebon asal PDIP Suryana. Keduanya dieksekusi karena terkait kasus korupsi dana pos belanja barang dan jasa APBD Kota Cirebon tahun 2004 senilai Rp 4,9 miliar.

 Pada kasus ini pos belanja barang dan jasa dianggarkan pada dana operasional. Padahal dana operasional telah dianggarkan di pos lain. Dana itu kemudian dibagi-bagi ke seluruh anggota dewan. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini