TRIBUNNEWS.COM, TEGAL- Mulai Kamis, 16 Januari 2014, sejumlah kapal di Kota Tegal tidak diperbolehkan melaut. Hal ini terkait dengan ketinggian gelombang hingga mencapai 6 meter.
Dia menjelaskan, berdasarkan prakiraan dari BMKG Tegal, ketinggian gelombang laut mencapai 6 meter pada pekan ini. “Ombak tinggi sehingga membahayakan keselamatan pelaut,” jelasnya.
Dan, pada Kamis (16/1), syahbandar akan mengibarkan bendera hitam. Bendera ini melambangkan kapal tidak diboleh melaut. (*)
Penulis: YS adi nugroho
BERITA REKOMENDASI