News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Ibu Rumah Tangga Dibekuk Saat Bermain Judi

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bukannya mengurus keluarga, tiga orang ibu rumah tangga justru sibuk bermain judi. Alhasil, ketiga IRT, Nitha alias NR (42), Vonny alias VK (44) dan Inggrid alias IY (60), dibekuk Tim Resmob Polresta Manado, Selasa (14/1/2014).

Mereka tertangkap tangan sedang asyik bermain judi remi bersama seorang lelaki, Arnold alias AN yang juga telah ditahan. Bersama keempat pelaku, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 701 ribu dan 4 pak kartu.

Disebutkan, polisi mendapatkan informasi dari warga, bila keempat pelaku tersebut sering bermain judi di rumah pelaku Nitha di kisaran Kelurahan Perkamil Lingkungan II, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara.

Informasi tersebut diteruskan dan dilakukan penyidikan dan ternyata benar, keempat pelaku tersebut sedang bermain judi di ruang tamu. Melihat perkembangan, Tim Resmob langsung melakukan penggerebekan di rumah Nitha. Keempat pelaku tersebut tak bisa berbuat banyak dan dengan mudah dibekuk tanpa ada perlawanan.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Sunarto, melalui Kasat Reskrim AKP Dewa Made Palguna, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia mengatakan, ketiga IRT tersebut dititipkan ruang tahanan wanita di Polsek Wenang, sedangkan seorang lelaki ditahan di ruang tahanan Polresta Manado.

"Keempat pelaku sudah ditahan, mereka akan dikenakan pasal 303 KHUP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Palguna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini