TRIBUNNEWS COM, PALEMBANG - Senjata api (senpi) yang digunakan Bripda M Husein (22), anggota Dalmas Polresta Palembang yang tanpa sengaja menembak Office Boy (OB) RS Charitas, Erbudi Agus (40), Rabu (15/1/2014) sore sekitar pukul 16.00, ternyata jenis senpi rakitan (senpira). Senjata jenis revolver ilegal tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti (BB). Hal Ini diungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabarudin Ginting.
Ia mengatakan, dirinya sangat prihatin atas kejadian tersebut. "Memang yang bersangkutan tidak memiliki izin kepemilikan senjata dan senjata yang dia gunakan adalah senjata api rakitan," katanya.
Kejadian tersebut berawal dari pelaku datang ke rumah sakit di ruang kebidanan lantai II Rumah Sakit RK Charitas, untuk membesuk keluarganya. Saat berada di ruang tunggu, pelaku mengeluarkan senjata api dan diduga memainkannya.
Saat itu korban, Erbudi Agus yang ketika itu sedang bertugas mengepel lantai di ruangan sal kebidanan, tertembak betis kanan oleh pelaku. Hal itu terjadi saat senjata Bripda Husein terjatuh.
"Jadi, senjata itu jatuh dari tangannya. Senjata itu dimainkan oleh pelaku. Hasil pemeriksaan di dalam silinder senjata ada satu peluru," ungkapnya.
Ketika disinggung darimana Bripda M mendapatkan senjata api tersebut, Ginting menambahkan, senjata api rakitan tersebut didapatkan pelaku di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Sewaktu pelaku bertugas di Muara Enim, dia membeli senjata api rakitan tersebut disana," imbuhnya.
Ditanya apakah Bripda M Hoesin bakal dipecat, Ginting mengungkapkan belum bisa memastikan. "Tunggu putusan hakimnya," jawabnya cepat.