News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Caleg Diharap Beri Bantuan Korban Banjir Tanpa Pamrih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem, Mutiara Indah Wirajasoekarta membagikan sembako serta membantu warga membersihkan sisa banjir yang menggenangi pemukiman warga di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2014). Banjir yang melanda Ibukota dan sekitarnya sejak Minggu (12/1) menyisahkan sampah dan lumpur. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribun Jateng Bakti Buwono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Semarang mengingatkan calon anggota legislatif, baik DPR, DPD maupun DPRD tidak tebar pesona di lokasi bencana.

Terutama memberi sumbangan material dengan memakai atribut politik, sangatlah tidak pantas.

"Apalagi diiringi bagi-bagi bahan kampanye berupa stiker, kalender atau bahkan spanduk besar dengan foto caleg bermuka sumringah. Selain tidak etis, hal itu berpotensi melanggar hukum," kata Anggota Panwaslu Kota Semarang Muhammad Amin dalam rilisnya, Kamis (23/1/2014) sore.

Apabila ada unsur politik uang (money politic) dalam aksi pencitraan diri di lokasi banjir, akan diproses sebagai pidana pemilu.

Ia menyatakan, telah menemukan banyak caleg menyumbang makanan, bahan pangan maupun barang untuk para korban banjir yang diduga disertai unsur kampanye.

Pihaknya juga mendapat laporan aksi caleg yang diduga memakai dana bantuan bencana dari APBD, atau dimanipulasi seolah dari kocek pribadi si caleg.

"Apabila ada caleg berkampanye di lokasi bencana, akan kami proses pelanggaran pidana pemilu," tandasnya.

Hal itu, melanggar pasal 86 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Ancaman perbuatan tersebut juga ada di pasal 301.

Isinya antara lain setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Silakan saja memberi bantuan kepada korban banjir. Tetapi jangan ada embel-embel minta dipilih," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini