News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penurunan Bendera Partai Aceh, Kader PNA Dihukum Percobaan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Yasin terdakwa kasus penurunan bendera Partai Aceh (PA) mendengar materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (23/1/2014).

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - M Yasin Yahya, kader Partai Nasional Aceh ( PNA) asal Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe yang menjadi terdakwa kasus penurunan bendera Partai Aceh (PA), divonis dengan hukuman percobaan. Yasin divonis 3 bulan dengan masa percobaan enam bulan, artinya jika selama percobaan (enam bulan), yang bersangkutan melakukan tindak pidana lagi, hukumannya dapat ditambah tiga bulan.

Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 2 juta subsidair dengan satu bulan kurungan dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Demikian antara lain isi materi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulfikar bergiliran dengan hakim anggota Zulkarnain SH dan Nasri SH, dalam sidang pamungkas kasus itu, Kamis (23/1/2014) siang.

Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo SH, dan sejumlah pengunjung sidang, serta dikawal polisi dengan senjata laras panjang. Sementara terdakwa hadir ke ruang sidang tanpa didampingi pengacaranya. Sidang kasus itu dimulai Rabu (22/1/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sedangkan kemarin dilanjutkan dengan angenda tuntutan, pembelaan dan pembacaan amar putusan. Terdakwa dituntut JPU tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 275 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan.

Atas tuntutan itu terdakwa meminta hakim supaya meringankan hukumannya.

"Saya mohon kepada hakim supaya mempertimbangkan hukuman, karena yang saya lakukan ini (penurunan bendera-red), ada perintah, bukan keinginan pribadi saya. Jika partai tak bertanggungjawab, saya akan keluar," ujar terdakwa.

Kemudian hakim menskor sidang selama 15 menit. Lalu hakim membacakan amar putusan tersebut. Disebutkan hakim terdakwa melanggar Pasal 275 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Lalu hakim memvonis terdakwa dengan hukuman percobaan.

"Terdakwa dan JPU memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap selama 3 hari, apakah menerima atau banding," kata hakim seraya menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya, Partai Aceh (PA) melaporkan penurunan bendera di kawasan Muara Satu Lhokseumawe pada 31 Desember 2013, ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lhokseumawe. Lalu berkas itu dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe untuk diselidiki.(jf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini