News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusuh di Kantor Gubernur Aceh Sudah Hampir Sebulan Ditahan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh sudah hampir sebulan menahan tiga dari delapan orang yang ditangkap polisi karena diduga sebagai pemicu kerusuhan yang menyebabkan pengrusakan lantaran tak mendapat bantuan usaha Rp 500 ribu di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (27/12/2013) lalu. Ketiganya diduga ikut memecahkan pot bunga dan kaca di Kantor Gubernur.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo menyebutkan ketiganya adalah Zulfikar (34), Abdul Thalib (43), dan Burhanuddin (25). Mereka semua warga Aceh Utara.

"Perbuatan ketiganya dibidik melanggar Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghancuran atau Pengrusakan Barang," kata Kabid Humas menjawab Serambi (Tribunnews.com Network) kemarin.

Didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Sutri Hamdani, Kabid Humas menambahkan penyidik segera merampungkan berkas perkara ini untuk dilimpahkan ke Kejati Aceh, agar kemudian segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan pada Jumat (27/12/2013) sore yang menyebabkan massa memecahkan pot bunga dan kaca di Kantor Gubernur karena mereka kecewa, Pemerintah Aceh tiba-tiba menyetop penyaluran bantuan modal usaha Rp 500 ribu/orang/proposal sebagaimana telah disetujui pada 10 Desember 2013.

Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menembakkan peluru ke atas untuk membubarkan massa ini. Kepala Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F Joes kepada Serambi mengatakan hingga Kamis (26/12/2013) malam, jumlah proposal yang bisa dibantu hanya 1.044 orang. Sisanya sebanyak 11.956 proposal lagi tidak bisa dibantu karena anggaran dan waktunya telah habis.(sal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini