Laporan Wartawan Pos Kupang, Obie Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof Ir Fredrik L Benu MSi PhD, menertibkan dosen yang merangkap sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi swasta (PTS).
Gaji dosen Undana yang juga mengajar di PTS, bakal dipotong sebesar 10 persen dari besaran pokoknya untuk disetorkan ke pos Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) Undana Kupang.
"Dalam waktu dekat, kami akan atur regulasinya. Itu supaya dosen Undana tidak lagi 'kucing- kucingan' kalau juga mengajar di tempat lain," tegas Fred Benu, pada acara sosialisasi 15 memo kebijakan rektor tahun 2014 bagi pimpinan dan dosen serta pegawai di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Undana, Kamis (16/1/2014).
Fred tampak tak main-main dengan rencana tesebut. Ia mengatakan, apabila dirinya mengajar di luar Undana, maka uang honorariumnya sendiri akan dipotong sebesar 10 persen untuk diberikan ke Undana.
"Agar tak lagi ada yang berbohong, awal Februari, semua dosen Undana wajib melakukan absensi memakai finger print (sidik jari) pada pagi, siang dan menjelang jam empat sore. Ini untuk kedisiplinan mereka," tandasnya.