News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Ratu Atut Tunggak Biaya Vila di Cianjur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Tersangka kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, disinyalir memiliki vila di kompleks real estate Kota Bunga Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Bahkan Atut masih menunggak biaya pemeliharaan vila sebesar Rp 14.300.000.

Estate Manager Kota Bunga Cipanas, Franky K, menyebutkan, vila di Blok M2/20 Kota Bunga memang milik Atut Chosiyah. Berdasarkan data yang dimilikinya, vila tersebut dibeli Atut pada 15 Mei 1998.

"Vila itu dibeli secara langsung tanpa melalui jasa perantara atau dari tangan kedua. Dia beli langsung melalui kantor," kata Franky saat dihubungi melalui ponsel, Senin (27/1/2014).

Frangky menilai, vila tersebut memang jarang dikunjungi pemiliknya. Kalaupun ada yang datang, bukan pemiliknya langsung, melainkan sanak saudaranya. "Terakhir kalau tidak salah pemiliknya datang pada tahun 2011," kata Franky.

Franky menambahkan, Atut ternyata menunggak biaya pemeliharaan selama dua tahun. Kewajiban membayar pemeliharaan bagi semua pemilik vila di Kota Bunga Cipanas, yang seharusnya dibayarkan setiap bulan, belum dilaksanakan Atut.

Tunggakan pemeliharaan itu terhitung dari bulan Januari 2012 hingga Januari 2014 dengan nilai mencapai Rp 14.300.000. Hingga saat ini belum ada konfirmasi pembayarannya, baik secara langsung maupun melalui suruhannya.

"Pembayaran pemeliharaan itu kewajiban semua pemilik vila untuk biaya perawatan vila dan lainnya. Biasanya dibayarkan setiap bulan, bisa secara langsung atau melalui deposit," kata Franky.

Bendahara Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Eueu, membenarkan bahwa vila di Blok M2/20 di komplek real estate Kota Bunga Cipanas itu milik orang nomor satu di Provinsi di Banten.

Pasalnya, dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) bernomor 32.05.190.017.036.0026 itu tertera nama Atut Chosiyah Hikmat.

Nama dalam SPPT PBB itu beralamat di jalan Suryalaya Tengah 9 RT 7/04 Bandung. Vila itu memiliki luas tanah 557 meter dan luas bangunan 98 meter.

"Selama ini kami belum pernah ketemu dengan pemiliknya langsung. Setiap kali penyampaian SPPT PBB hanya utusannya yang mengambil di kantor," ujar Eueu saat dihubungi melalui ponsel, kemarin.

Menurut Eueu, SPPT PBB tahun 2013 belum diambil. Utusannya pun belum mengambil SPPT PBB itu hingga pergantian tahun ini. Karena itu, ia tidak mengetahui apakah pemilik vila itu sudah membayar pajak atau belum lantaran SPTT PBB masih tersimpan di desa.

"Kami tidak tahu apakah PBB-nya sudah dibayar atau belum. Yang jelas, SPPT-nya masih ada. Kami juga tidak tahu apakah vila itu sudah dilaporkan ke KPK atau belum," kata Eueu.

Berdasarkan penelusuran, vila Atut itu berada di blok M2/20 komplek real estate Kota Bunga Cipanas. Vila itu tepat berada di depan Arena Fantasi Kota Bunga. Selain itu posisi vila itu berada di paling pojok jalan masuk ke blok M2 atau tepatnya di depan bundaran.

Menurut pantauan Tribun, vila itu terlihat kotor. Beberapa bungkus sisa makanan berserakan di depan pintu masuk vila. Di depan pintu masuk pun bertebaran kotoran berupa dedaunan kering dan debu. Meski begitu, tanaman dan rumput di halaman vila terlihat terawat. Rumput yang tumbuh di pekarangan vila itu terlihat rata. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini